Skip to main content

Kegiatan musyawarah di pon-pes Al maunah




Musyawarah (syawir) adalah forum untuk membahas suatu masalah yang dilakukan dengan mengambil pendapat beberapa orang, yang pada akhirnya memperoleh kesimpulan dari solusi masalah yang sedang di bahas. Di Al maunah sendiri, Kegiatan musyawarah, biasa dilaksanakan setiap malam pukul 09.00 hingga pukul 11. 30 atau setelah kegiatan madrasah malam, atau sering juga dilaksanakan karena ustadz atau pengajar ngaji berhalangan hadir untuk memberikan materi pelajaran baik saat ngaji nahwu (siang) maupun saat madrasah malam. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin wajib bagi seluruh santri al maunah dari kelas awamil sampai kelas alfiyah sebagaimana ngaji dan shalat berjama’ah. dan hingga sekarang, kegiatan musyawarah masih berjalan dengan baik dan semestinya diharapkan.


Dalam pelaksanaanya, kegiatan musyawarah biasa diikuti 10 hingga 50 santri, tergantung dari banyaknya santri dalam satu kelas belajar. Kegiatan musyawarah selalu dipimpin oleh seseorang yang di sebut ro’is. Ro’is ini bertugas untuk memberikan materi yang akan di bahas serta mengatur jalanya acara musyawarah dari awal hingga akhir. Sementara yang lainya (audiens) diharuskan memberikan pendapat atau menanyakan sebuah masalah kepada ro’is, yang tentunya masih berkenaan dengan masalah yang sedang di bahas. Dengan demikian, peran ro’is sangat vital dan kompleks. Maka dari itu, ro’is selalu dipilih dari orang orang yang sedikit banyak paham tentang materi yang akan di bahas. Meski demikian, ro’is yang baik adalah ro’is yang bisa membawakan musyawarah dengan segar, efektif dan tidak kaku.



Biasanya, materi yang dimusyawarahkan adalah nahwu-shorof dan fiqh. Dalam hal ini, Materi nahwu shorof sangat ditekankan, karena dalam materi ini santri diharapkan dapat memahami teks arab dengan benar terutama untuk memahami al quran dan hadits. selain itu, santri juga dilatih untuk menyusun (at tarkiib) dan merangkai kata dengan konteks arab yang sempurna (ifadah tammah). Penekanan ilmu nahwu sebagai ilmu yang di prioritaskan di pon-pesal maunah ini tercermin dari penamaan tingkatan kelas dari yang terbawah hingga yang tertunggi. Yakni awamil  (tafrikhatul wildan), al jurumiyah, imrithy dan alfiyyah ibn malik, yang tentunya nama nama tersebut diambil dari nama nama kitab kitab nahwu terkenal yang juga memang dipelajari secara intensif.



 materi yang sering di musyawarahkan lainya adalah fiqh. Kitab kitab kuning yang memuat materi ilmu fiqh yang digunakan adalah kitab kasshifa’us sajaa karya syeikh nawawi albantani (syarkh saafinatun najaa) kitab sulaamun najaa karya syeikh muhammad nur ‘ali, kitab at taqriib karya abu syuja’ serta kitab minhajul qowiim karya ibnu hajr al haitami. Kitab kitab tersebut umumnya masih dianggap mudah untuk dijadikan latihan menyusun dan merangkai kalimat serta memahami teks arab dengan benar. Dengan kata lain selain untuk memahami hukum hukum syari’at, membahas fiqh dalam musyawarah juga berfungsi untuk  mempraktekan secara langsung teori teori nahwu shorof yang telah dipelajari.



Selain kedua materi tersebut diatas, masih banyak juga materi materi yang di musyawarahkan di pon-pes Al maunah seperti berikut ini:

Materi Adab, kitab yang digunakan adalah taiisirul kholaq  karya hasan al marzuki (dipelajari di kelas awamil dan al jurumiyah)

Materi Hadits, kitab yang dipelajari adalah kitab riyadhus sholikhin karya syeikh muhyiddin abi zakariya yahya bin syarifuddin annawawi atau imam nawawi (dipelajari di kelas alfiyah) kitab adaabun nabawi karya muhammad abdul ‘aziz al khoulii (dipelajari di kelas al jurumiyyah serta amrithy) dan kitab arbaa’in nawawi karya imam nawawi (dipelajari di kelas aljurumiyah dan imrithy)

Materi Ushul fiqh, kitab yang digunakan adalah lathoo’iful isyaraaht karya syeikh syarofuddin yahya al imrithy (dipelajari di kelas alfiyyah)

Materi Tauhid, kitab yang digunakan adalah aqidatul awam karya ahmad marzuki (dipelajari di kelas awamil) kitab khoridatul bahiyah karya muhammad sidiq (dipelajari di kelas al jurumiyah) serta kitab kifaayatul awam karya syeikh ibrahim bin bajuurii (dipelajari di kelas imrithy)

Materi Tajwid, kitab yang di gunakan adalah kitab tukhfatul athfal karya ahmad muthohir ibn abdurrokhman al marzuki  (dipelajari kelas awamil) dan kitab jazaariyah (dipelajari di kelas al jurumiyah). Serta

Materi Balaghoh, kitab yang digunakan adalah kitab jauhar maknuun (dipelajari di kelas al fiyyah).



Didalam musyawarah, seluruh peserta ditekankan untuk selalu memberikan pendapat dan kritis terhadap masalah serta selalu vokal mengemukakan pemikiranya. Hal ini tentu sangat bermanfaat melatih diri santri untuk selalu bersikap tanggap menghadapi masalah yang terjadi di masyarakat, bersikap kritis menemukan substansi masalah serta cerdas mengemukakan ide yang relevan, yang tentunya dilandasi dengan asas asas agama islam.



Harapan masyarakat yang besar kepada lulusan pesantren tentu akan menjadi beban tersendiri bagi alumnie pesantren. Maka dari itu, melatih santri untuk selalu berorientasi pesantren mungkin menjadi cara terakhir yang dilakukan pihak pesantren untuk pengkaderan ulama yang faqih serta flexibel. Dengan demikian, kegiatan musyawarah ini diharapkan akan memunculkan santri yang kritis, berwawasan agama serta berorientasi kemaslahatan ummat. Semoga.... amiien.




Tips boss                                        Almaunah                                      lyrik lagu
Cerpen                                  Anuar ibn ari 

Comments